Regulasi

Bakamla Nanggalo beroperasi dengan mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur tentang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan Indonesia, khususnya di wilayah Nanggalo, Padang. Berikut adalah regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Nanggalo:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Mengatur tentang pengelolaan ruang laut, pengawasan terhadap perairan, serta perlindungan terhadap sumber daya kelautan. Bakamla Nanggalo bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga kelestarian ekosistem laut di wilayah Nanggalo.
  2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Sebagai dasar hukum pembentukan Bakamla, peraturan ini mengatur tugas, kewenangan, serta fungsi Bakamla dalam menjaga keamanan laut Indonesia, termasuk wilayah Nanggalo, melalui patroli maritim dan penegakan hukum.
  3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Mengatur keselamatan pelayaran, kewajiban kapal, serta standar operasional dalam pelayaran. Bakamla Nanggalo bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairannya mematuhi peraturan keselamatan pelayaran yang berlaku.
  4. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Berfokus pada perlindungan terhadap sumber daya perikanan dan pengawasan terhadap kegiatan perikanan ilegal. Bakamla Nanggalo terlibat dalam mencegah illegal fishing dan menjaga keberlanjutan sumber daya laut di perairan Nanggalo.
  5. Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
    Merupakan pedoman operasional untuk personel Bakamla dalam melaksanakan tugas, seperti prosedur patroli, penanganan insiden, dan penegakan hukum laut. Peraturan ini memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  6. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
    Mengatur tentang batas-batas perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan kewenangan negara di laut. Bakamla Nanggalo bertugas menjaga kedaulatan perairan Indonesia dan mencegah pelanggaran hukum di wilayah Nanggalo.
  7. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    Sebagai negara yang meratifikasi UNCLOS, Indonesia berkomitmen untuk mengelola perairannya sesuai dengan ketentuan internasional. Bakamla Nanggalo mendukung implementasi UNCLOS dalam menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya laut.

Dengan mengikuti regulasi-regulasi ini, Bakamla Nanggalo memastikan bahwa setiap aktivitas di perairan Nanggalo dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan laut, serta melindungi ekosistem dan sumber daya kelautan untuk kesejahteraan bersama.