Ancaman Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Laut
Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana laut semakin menjadi sorotan utama dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Tindak pidana laut seperti illegal fishing, smuggling, dan pencucian uang sangat merugikan negara dan berdampak negatif terhadap ekosistem laut.
Menurut Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Muda Aan Kurnia, pelaku tindak pidana laut harus dihadapi dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana laut harus memberikan efek jera agar dapat mengurangi kasus-kasus yang terjadi,” ujarnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perikanan, telah diatur mengenai ancaman hukum bagi pelaku illegal fishing. Pasal 87 UU tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.
Selain itu, Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana laut juga diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982). Menurut UNCLOS 1982, setiap negara memiliki yurisdiksi untuk menegakkan hukum di zona ekonomi eksklusifnya dan melindungi sumber daya alam laut.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana laut harus dilakukan secara bersama-sama antara lembaga terkait. “Kerjasama antara KKP, Bakamla, dan Kepolisian sangat penting dalam menangani tindak pidana laut,” ujarnya.
Dengan adanya ancaman hukum yang tegas bagi pelaku tindak pidana laut, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi kasus-kasus yang merugikan negara. Seluruh pihak harus bersatu dalam upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem laut demi kesejahteraan bersama.